ASN BerAKHLAK #Bangga Melayani Bangsa

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

UPTD Puskesmas Trangkil mempunyai tugas pokok 

melaksanakan kegiatan Dinas Kesehatan yang bersifat teknis 

operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang meliputi 

merencanakan program kesehatan dan menggerakan masyarakat 

dalam pelayanan kesehatan serta melaksanakan pengawasan dan 

pelaporan. Dalam melaksanakan tugas UPTD Puskesmas Trangkil

mempunyai fungsi :

1) Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya.

2) Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Tugas pokok dan fungsi jabatan organisasi di UPTD Puskesmas 

Trangkil adalah sebagai berikut :

1) Kepala Puskesmas

a. Tugas Pokok

Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan pelayanan

kesehatan di Puskesmas, melaksanakan manajemen

Puskesmas dan manajemen mutu pelayanan Puskesmas.

b. Fungsi

a) Bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan dan

pelayanan di Puskesmas

b) Melaksanakan Manajemen Puskesmas

c) Melaksanakan Manajemen Mutu Puskesmas

d) Mengembangkan sumber daya yang ada di Puskesmas

e) Melakukan koordinasi lintas sektor

2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian

a. Tugas Pokok

Membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan sistem

informasi Puskesmas,kepegawaian, rumah tangga dan 

bendahara

b. Fungsi

a) Mengelola kegiatan administrasi Puskesmas

b) Menyediakan informasi kesehatan

c) Melakukan dan mengoorganisasi sistem kepegawaian

d) Mengelola tata kelola sarana dan prasarana

e) Mengelola kegiatan keuangan

3) Kepala Tim Mutu

a. Tugas Pokok

Membantu Kepala Puskesmas untuk meningkatkan

kualitas pelayanan melaluisistem manajemen mutu.

b. Fungsi

a) Menentukan sasaran, prioritas dan indikator pelayanan

b) Membuat Panduan Mutu Puskesmas

c) Membuat Standar Pelayanan Mutu Puskesmas

d) Membuat Rencana Kegiatan Mutu Puskesmas

e) Melakukan kegiatan monitoring

f) Melakukan kegiatan quality improvement

g) Melaksanakan pasien safety dan kesehatan dan

keselamatan kerja

4) Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan,

Farmasian dan LaboratoriumPuskesmas

a. Tugas Pokok

Membantu kepala puskesmas untuk terlaksananya

kegiatan pelayanan UKP, kefarmasian dan pelayanan

laboratorium.

b. Fungsi

a) Menjamin terlaksananya upaya kesehatan perorangan

meliputi :rawat jalan; pelayaan gawat darurat; pelayanan 

satu hari (one day care),home care; dan/atau rawat inap

berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan

kesehatan

b) Menjamin pelaksanaan kegiatan kefarmasian;

c) Menjamin terlaksananya kegiatan laboratorium;

5) Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat dan

Perkesmas.

a. Tugas Pokok

 

Membantu kepala puskesmas untuk terlaksanakan upaya kesehatan masyarakat.

b. Fungsi

Melakukan koordinasi dan membuat rencana kegiatan, 

pelaksanaan kegiatan dan kegiatan monitoring

pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dalam

kegiatan:

a) Upaya kesehatan masyarakat esensial;

1) Pelayanan promosi kesehatan;

2) Pelayanan kesehatan lingkungan;

3) Pelayanan kesehatan ibu, anak dan KB

4) Pelayanan gizi

5) Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit;

6) Perkesmas;

b) Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.

a. Tupoksi Jabatan Peserta

1) Tugas Pokok Aparatur Sipil Negara

Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11, 

tugas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

a) Melaksanakan Kebijakan Publik yang dibuat oleh Pejabat 

Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan 

Perundang-undangan

b) Memberikan Pelayanan publik yang profesional dan 

berkualitas

c) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan 

Republik Indonesia.

Kewajiban ASN adalah sebagai berikut:

a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, 

dan pemerintah yang sah;

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, 

kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab;

f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, 

perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;