Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
UPTD Puskesmas Trangkil mempunyai tugas pokok
melaksanakan kegiatan Dinas Kesehatan yang bersifat teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang meliputi
merencanakan program kesehatan dan menggerakan masyarakat
dalam pelayanan kesehatan serta melaksanakan pengawasan dan
pelaporan. Dalam melaksanakan tugas UPTD Puskesmas Trangkil
mempunyai fungsi :
1) Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya.
2) Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Tugas pokok dan fungsi jabatan organisasi di UPTD Puskesmas
Trangkil adalah sebagai berikut :
1) Kepala Puskesmas
a. Tugas Pokok
Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan pelayanan
kesehatan di Puskesmas, melaksanakan manajemen
Puskesmas dan manajemen mutu pelayanan Puskesmas.
b. Fungsi
a) Bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan dan
pelayanan di Puskesmas
b) Melaksanakan Manajemen Puskesmas
c) Melaksanakan Manajemen Mutu Puskesmas
d) Mengembangkan sumber daya yang ada di Puskesmas
e) Melakukan koordinasi lintas sektor
2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
a. Tugas Pokok
Membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan sistem
informasi Puskesmas,kepegawaian, rumah tangga dan
bendahara
b. Fungsi
a) Mengelola kegiatan administrasi Puskesmas
b) Menyediakan informasi kesehatan
c) Melakukan dan mengoorganisasi sistem kepegawaian
d) Mengelola tata kelola sarana dan prasarana
e) Mengelola kegiatan keuangan
3) Kepala Tim Mutu
a. Tugas Pokok
Membantu Kepala Puskesmas untuk meningkatkan
kualitas pelayanan melaluisistem manajemen mutu.
b. Fungsi
a) Menentukan sasaran, prioritas dan indikator pelayanan
b) Membuat Panduan Mutu Puskesmas
c) Membuat Standar Pelayanan Mutu Puskesmas
d) Membuat Rencana Kegiatan Mutu Puskesmas
e) Melakukan kegiatan monitoring
f) Melakukan kegiatan quality improvement
g) Melaksanakan pasien safety dan kesehatan dan
keselamatan kerja
4) Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan,
Farmasian dan LaboratoriumPuskesmas
a. Tugas Pokok
Membantu kepala puskesmas untuk terlaksananya
kegiatan pelayanan UKP, kefarmasian dan pelayanan
laboratorium.
b. Fungsi
a) Menjamin terlaksananya upaya kesehatan perorangan
meliputi :rawat jalan; pelayaan gawat darurat; pelayanan
satu hari (one day care),home care; dan/atau rawat inap
berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan
kesehatan
b) Menjamin pelaksanaan kegiatan kefarmasian;
c) Menjamin terlaksananya kegiatan laboratorium;
5) Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat dan
Perkesmas.
a. Tugas Pokok
Membantu kepala puskesmas untuk terlaksanakan upaya kesehatan masyarakat.
b. Fungsi
Melakukan koordinasi dan membuat rencana kegiatan,
pelaksanaan kegiatan dan kegiatan monitoring
pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dalam
kegiatan:
a) Upaya kesehatan masyarakat esensial;
1) Pelayanan promosi kesehatan;
2) Pelayanan kesehatan lingkungan;
3) Pelayanan kesehatan ibu, anak dan KB
4) Pelayanan gizi
5) Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit;
6) Perkesmas;
b) Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.
a. Tupoksi Jabatan Peserta
1) Tugas Pokok Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11,
tugas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:
a) Melaksanakan Kebijakan Publik yang dibuat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan
b) Memberikan Pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas
c) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kewajiban ASN adalah sebagai berikut:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI,
dan pemerintah yang sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;